Halaman

    Social Items

Peraturan Hukum Yang Ada Tentang HAM

Hukum Nasional

Peraturan hukum nasional tentang HAM sebagai berikut

1.UUD 1945.
Dalam UUD 1945 hanya empat pasal yang memuatketentuan-ketentuan tentang hak asasi yakni Pasal 
27, 28, 29, dan 31. Dari keempat pasal tersebut terdapat lima pokok mengenai HAM yaitu.
a.Pasal 27 ayat 1 yaitu kesamaan kedudukan dan kewajiban warga Negara.
b.Pasal 27 ayat 2 yaitu hak setiap warga negara atas pekerjaan da penghidupan yang layak. .
c.Pasal 28 yaitu kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengelarkan pikiran dengan lisan dan tulisan
d.Pasal 29 ayat 2 yaitu kebebasan asasi memeluk agama bagi penduduk dijamin oleh Negara.
e.Pasal 31 Hak atas pengajaran .

2.UU Nomor 5 Tahun 1998 Tentang pengesahan Convention Against Tortureband Other Cruel, Inhum or Degrading Treatment of punishment.

3.Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang HAM berisi piagam HAM bagi Bangsa Indonesia.

4.UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM.Didalam bab I pasal 1 UU Nomor 39 Tahun1999 dijelaskan hal-hal berikut..
  • a.HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk  
  • Tuhan yang Maha Esa dan merupakan Anugerahnya.
  • b.Kewajiban dasar adalah seperangkat kewajiban yang
  • apabila tidak dilaksanakan tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya HAM.
  • c.Diskriminas adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengecualian yang langsung atau tidak langsung didasarkan atas perbedaan. 
  • d.Penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat.
  • e.Anak adalah setiap manusia yang berusia dibawah 18 tahun dan belum menikah.
  • f.Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelomok yang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja. 
  • g.Komisi nasional HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya.

5.UU nomor 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM, UU ini dimasukan untuk merealisasi terwujudnya pengadilan HAM.
6.UU RI NO 23 Tahun 2004 tentang penghpusan kekerasan dalam Rumah tangga.

7.Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun1993 Tentang komisi nasional HAM indonesia.

8.Keputusan Presiden RI Nomor 129 Tahun 1998 Tentang Rencana Aksi HAM.

Hukum Internasional

Berikut adalah hukum internasional tentang HAM.

1.Konvesi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam. 

2.Konvensi tentang hak politik kaum prempuan diratifikasikan dengan UU Nomor 68 Tahun 1959.

3.Konvensi tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan diratifikasi dengan UU nomor 7 tahun1984.

4.Konvensi Hak Anaak diratikasi dengan UU Nomor 36 Tahun 1990. 

5.Konvensi pelarangan pengembangan,produksi,dan penyimpanan senjata biologis dan bercun serta pemusnahannya diratifikasi dengan kapres Nomor 58 Tahun 1991. 

6.Konvesi internasional terhadap Anthiapartheid dalam olahraga internasional diratifikasi UU NO 48 Tahun 1973.

7.Konvensi Organisasi Buruh Intrnasional NO 87 Tahun1998 tentang kebebasan berserikat dan perlindungan Hak untuk berorganisasi diratifikasi gengan UU NO 83 Tahun 1998. 

8.Konvensi Internasional tentang penghapusan semua bentuk diskriminasi Rasial Diratifikasi dengan UU NO 29 Tahun 1999. 

9.Konvensi ILO 182 mengenai pelanggaran dan tindakan penghapusan bentuk pkerjaan terburuk untuk anak diratifikasi UU NO 1 Tahun 2000.

10.Konvensi ILO 138 mengenai batasan usia kerja diratifikasi UU NO 20 Tahun 1999. 

11.Konvensi ILO Tentang Pengawasan keetenaga kerjaan dan industri dan perdagangan Diratifikasi UU 21 Tahun 2003.

2 comments: