Halaman

    Social Items

Kelembagaan HAM Dan Bagaimana Perannya

Komnas HAM.


Komnas HAM dibentuk berdasarkan keputusan presiden NO 50 Tahun 1993 dan berdiri pada 15
Oktobeer Tahun 1993.Tujuan dan fungsi komnas HAM sebagai berikut.

Tujuan Komnas HAM.


a.Mengembangkan kodisi yang kondusif bagi  pelaksanaan HAM sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB.
b.Meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM.

Fungsi Komnas HAM.


1.Fungsi kajian dan penelitian.
2.Fungsi penyuluhan.
3.Fungsi pemantauan.
4.Fungsi medias.

Komnas Perempuan.


Dasar pembentukan komisi ini adalah Kapres No.181 Tahun 1998. Tujuan adanya Komnas Perempuan.
1.Menyebarluaskan pemahaman tentang bentuk kekerasan terhadap perempuan.
2.Mengembangkan situasi yang kondusif bagi penghapusan bentuk kekerasan terhadap perempuan.
3.Meningkatkan upaya pencegahan dan penaggulngan segala bentuk kekerasa terhada perempuan serta hak asai perempuan.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia

Adapun tugas komisi perlidungan anak Indoesia sebagai berikut.
1.Melakukan Sosialisasi seluruh ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berkaitan perlindungan anak.
2.Memberikan laporan, saran, masukan, dan pertimbangan kepada presiden dalam rangka perlindungan anak.

Pengadilan HAM.

Adapan kewenangan pengadilan HAM meliputi sebagai berikut.  
1.Mengadili dan memutuskan perkara pelanggaran HAM yang berat. 
2.Memeriksa dan memutuskn perkara pelanggaran HAM berat yang dilakukan di batas teritorial Wilayah Negara Republik Indonesia oleh Warga Negara Indonesia.
Adapun yang termasuk kategori pelanggaran HAM berat menurut UU No. 26 Tahun 2000 sebagai berikut.
1.Kejahatan genosida, yaitu setiap perbuatan yang  dilakukan bertujuan menghancurkan seluruh atau 
sebagian kelompok tertentu.Berikut adalah contonya.
  • a.Membunuh anggota kelompok. 
  • b.Mengakibatkan penderitaan fisik/mental yang berat terhadap aggota kelompok. 
  • c.Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik.
  • sebagian maupun seluruhnya. 
  • d.Memaksakan tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok. 
  • e.Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
2.Kejahatan terhadap kemanusiaan, yaitu salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas/sistematik.Berupa sebagai berikut.
  • a.Pembunuhan, pemusnahan, perbudakan. 
  • b.Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa. 
  • c.Pemerkosaan kemerdekaan dan perampasan kebebasan. 
  • d.Penyiksaan. 
  • e.Pemerkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa. 
  • f.Penganiyayaan terhadap suatu kelompok tertentu danperkumpulan. 
  • g.Penghilangan orang secara paksa. 
  • h.kejahatan apartheid. 

Lembaga Bantuan Hukum(LBH).

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) didirikan oleh persatuan advokat indonesia (peradin) pada tahun
1971.

Lembaga Swadaya Masyarakat(LSM)


Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)dibentuk oleh orang-orang yang berperan dalam perlindungan Hak Asasi Manusia.

No comments