Halaman

    Social Items

Berapa Golongan HAM? Berikut Ini 5 Penggolongan HAM


Hak Asasi Manusia atau dapat disebut HAM memiki golongan. Berikut Ini penggolongan HAM

HAM Secara Umum /Universal

HAM secara umum atau universal terbagi menjaadi 5 yaitu.

1. Hak pribadi(personal Rights)


Diantaranya

1. Hak beragama dan berkepercayaan kepada Tuhan, setiap orang bebas tanpa adanya paksaan memilih agama yang diyakininya

2. Hak berpendapat, setiap orang bebas berpendapat dan beropini tanpa adanya larangan

3. Hak mengembangkan diri, setiap orang bebas untuk mengembangkan diri

4. Hak hidup, setiap orang memiliki hak untuk hidup damai

2. Hak Ekonomi (economic rigts)


1. Hak untuk memiliki sesuatu, setiap orang bebas memiliki harta bendanya sendiri

2. Hak untuk melakukan jual beli sewa, setiap orang bebas melakukan transaksi jaul beli dan sewa

3. Hak mendirikan usaha, setiap orang dapat dan boleh mendirikan usahanya sendiri tanpa adanya larangan

3. Hak politik (political rights)


1. Hak menjadi warga negara suatu negara, setiap orang bebas menjadi warga dari suatu negara dengan adanya persyaratan

2. Hak dipilih dan memilih, setiap orang bebas dipilih atau memilih tanpa adanya paksaan untuk memilih.

3. Hak mengikuti dan mendirikan partai politik, setiap orang dapat mendirikan partai politik tanpa tanpa adanya tekanan

4. Hak sosial budaya (socio cultural rights)


1. Hak memperoleh pendidikan atau pengajaran, setiap orang dapat mendapatkan dan memperoleh pendidikan yang layak tanpa adanya kecuali.

2. Hak mengembangkan iptek, setiap orang dapat mengembangkan pengetahuan ipteknya tanpa adanya sebuah larangan

3. Hak mengembangkan seni budaya

5. Hak persamaan hukum perlidungan hukum (rights of legal equality)


1. Hak medapatkan dan pemerintahan dari pemerintah.

2. Hak untuk mendapat pelayanan publik dengan baik.

HAM Menurut UU no.30 tahun 1999 


Indonesia memiliki UU tentang HAM, salah satunya ialah UU NO.30 Tahun 1999.


Berikut ini hak-hak yang terkandung dalam UU No.30 Tahun 1999.
1. Hak untuk hidup (pasal 9).

2. Hak untuk berkeluarga (pasal 10).

3. Hak untuk mengembangkan diri (pasal 17, 18, dan 19).

4. Hak untuk memperoleh keadiln (pasal 17, 18, dan 19).

5. Hak untuk kebebasan pibadi (pasal 20 - 27).

6. Hak atas rasam aman (pasal28-35).
7. Hak atas kesejahteraan (pasal36-42).
8. Hak turut serta dalam pemerintahan (pasal 43 - 44).
9. Hak wanita(pasal 45 - 51).
10, Hak anak (pasal 52 - 66).

HAM Menururut UUD 1945.

UUD juga mngatur tentang HAM, berikut ini adalah pasal-pasal tentang HAM yang ada pada UUD 1945.

1.Pasal 27 : hak dalam hukum dan pemerintahan.

2.Pasal 28 : dalam bidang politik.

3.Pasal 8 A-J : jaminan mengenai hak asasi manusia.
a. Hak hidup (pasal28A).
b. Hak berkeluarga (pasal28B).
c. Hak mengembangka diri (pasal28C).
d .Hak keadilan (pasal28D).
e. Hak kemerdekaan (pasal28E).
f. Hakberkomukasi (pasal28F).
g. Hak keamanan (pasal28G).
h. Hak kesejahteraan (pasal28H).
i. Hak perlindungan (pasal 28I).
j. Kewajiban asasi (pasal28J).

4.pasal 29 : hak dalam bidang agama.

5.pasal30:hak dalam usaha pertahanan dan keamanannegara.

6.pasal31:hak dalam bidang pendidikan.

7.pasal32:hak dalam bidang kebudayaan.

8.pasal33:hak dalam bidang ekonomi.

9.pasal34:hak untuk mendapat kesejahteraan bagi kaum.kafir miskin dan anak-anak terlantar.

HAM Menurut DUHAM.


1.Hak individual yaitu hak yang dimliki masing-masing orang.

2.Hak kolektif yaitu hak yang bisa dinikmati bersamaorang lain, seperti hak perdamaian.

3.Hak sipil dan politik,seperti hak atas penentuan nasib sendiri dan hak memperoleh ganri rugi bagi yang kebebasannya dilanggar.

4.Hak ekoomi,sosial,dan budaya,antaralain memuat hak untuk menikmati kebebasan dari rasa ketakutan dankemiskinan.

HAM Menurut Franz Magnis Suseono.


1.Hak asasi liberal yaitu hak yang didasarkan pada hak individu untuk mengurus diri sendiri.

2.Hak asasi demokratis yaitu hak untuk ikut menentukan arah perkembangan masyrakat negarnya.

3.Hak positif yaitu hak earga negara untuk mendapatkan layanan publik dari negara.

4.Hak sosial hak asasi sosial mencerminkan kesadaran bahwa setiap anggota berhak ata bagian yang adil.

Sekian artikel 5 Penggolongan HAM, Terimakasih

4 comments: